Desa Kampung Baru

Kec. Penengahan
Kab. Lampung Selatan - Lampung

Artikel

Pemdes Kampung Baru: Ingin Aktivasi IKD dan Pembuatan Adminduk? ke Balai Desa saja

NAHRI, S.Pd.

15 November 2023

210 Kali dibuka

News Village - Pemerintah Desa Kampung Baru Kecamatan Penengahan lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus bimbingan teknis (bimtek) Operator SIAK Disdukcapil terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Pak Kades) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/11/2023).

Selain Desa Kampung Baru Kecamatan Penengahan, ada 6 (enam) desa lainnya yang juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, antara lain: Desa Sri Katon Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Canggung dan Hargo Pancuran Kecamatan Raja Basa, Desa Suka Maju Kecamatan Sidomulyo, Desa Pematang Baru Kecamatan Palas, dan Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan selaku Pihak Kesatu dengan Kepala Desa masing-masing selaku Pihak Kedua yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Drs. Edy Firnandi, M.Si. menyambut baik semangat dari teman-teman desa yang ingin bekerja sama dalam program Pak Kades, kedepannya Pelayanan Administrasi Kependudukan cukup dilakukan di kantor desa, seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf).

"Kami menyambut baik semangat dari teman-teman desa yang ingin bekerja sama dalam program Pak Kades, kedepannya Pelayanan Administrasi Kependudukan cukup dilakukan di kantor desa, seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf)", ujarnya.

Kepala Desa Kampung Baru, Bapak Efendi Hf. juga mengajak kepada semua warga Desa Kampung Baru yang sudah perekaman KTP-el dan ingin aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk datang langsung ke Balai Desa dengan membawa KTP-el atau jika belum ada bisa dengan Kartu Keluarga, HP android yang memiliki kamera depan untuk foto selfie, email aktif, dan mendownload aplikasi IKD di play store.

"Saya selaku Kepala Desa Kampung Baru mengajak kepada semua warga Desa Kampung Baru yang sudah perekaman KTP-el dan ingin aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk datang langsung ke Balai Desa dengan membawa KTP-el atau jika belum ada bisa dengan Kartu Keluarga, HP android yang memiliki kamera depan untuk foto selfie, email aktif, dan mendownload aplikasi IKD di play store", ujarnya.

Selain IKD, untuk pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, semuanya diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan warga dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf).

"Selain IKD, untuk pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, semuanya diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan warga dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf)", lanjutnya.

Komentar yang terbit pada artikel "Pemdes Kampung Baru: Ingin Aktivasi IKD dan Pembuatan Adminduk? ke Balai Desa saja"

Utay

15 November 2023 14:32:15

Mantap lur... ayo kita ajak desa selampung. Desa sambung menyambung menjadi indonesia

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

E F E N D I HF.

Sekretaris Desa

DODI PRASETYO, S.E.

Kepala Seksi Pemerintahan

NAHRI, S.Pd., Gr.

Kepala Seksi Pelayanan

M FADULLOH

Kepala Seksi Kesejahteraan

HERWANSYAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ASHAR

Kepala Urusan Keuangan

AMRULLAH

Kepala Urusan Perencanaan

IBROHIM

Kepala Dusun I

SUPRIANTO A S

Kepala Dusun II

ABDUL AKHIR

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kampung Baru

Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:19
Kemarin:423
Total:50.259
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.86
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.044.942.536,00Rp 1.099.468.811,05

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.073.837.575,52Rp 1.063.278.584,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 159.065.572,66Rp 93.980.306,09

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 10.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 660.534.000,00Rp 660.534.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 52.695.600,00Rp 92.568.400,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 326.712.936,00Rp 325.326.120,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 11.040.291,05

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 604.661.675,52Rp 599.102.684,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 163.876.000,00Rp 163.876.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 101.277.900,00Rp 101.277.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 157.222.000,00Rp 152.222.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.800.000,00Rp 46.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.757731461838748
Longitude:105.6849253177643

Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa